PONTIANAK,
METRO-Terhitung sejak tahun 2002 - 2011, angka kerugian negara akibat
tindak pidana korupsi (tipikor) di Kalimantan Barat mencapai ratusan
Milyar Rupiah. Hal tersebut diungkapkan dalam seminar Laskar Anti
Korupsi Indonesia Kalbar, Sabtu (16/7) kemarin. "Berdasarkan hasil audit
investigasi, tindak pidana korupsi di Kalbar ternyata cukup besar,
yakni mencapai ratusan Milyar rupiah.
Dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir. Mulai sejak 2002 hingga 2011
kerugian negara ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi di Kalbar
mencapai Rp.190 miliar. Sementara jumlah kasusnya sebanyak 22. Yang
secara keseluruhan total mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 185
miliar," kata Auditor BPKP, Suhari, selaku pembicara seminar LAKI,
kemarin.
Dikatakan Suhari, hasil audit tersebut sudah diserahkan ke aparat penegak hukum. Sebagai bahan dasar penyelidikan maupun penyidikan. Dengan perincian temuan sebesar Rp 64 miliar diberikan kepada pihak kepolisian. Kemudian temuan senilai Rp 114 miliar, BPKP serahkan ke Kejaksaan. Bahkan ada sebagian hasil audit investigasi yang BPKP lakukan telah diserahkan ke KPK. Temuan tersebut nilainya Rp 7 miliar. "Semua hasil audit sudah kita serahkan ke aparat penegak hukum. Kalau kita (BPKP) tidak masuk ranah pengusutan," kata Suhari.
Sementara itu, pada kesempatan sama, pihak kepolisian menyatakan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalbar. Dengan senantiasa melakukan pengusutan secara maksimal. "Kita tetap menaruh perhatian soal pemberantasan korupsi," kata Natsir Sembiring, Inspektur Dua Tipikor Polda Kalbar.
Kendati demikian, lanjut dia, pihak kepolisian juga mengalami kendala. Kendalanya yakni penyidik bidang Tipikor masih minim dari segi jumlah. Adapun jumlah penyidiik khusus Tipikor di Polda sebanyak sembilan orang. Dengan ruang lingkup kerja seluruh Kalbar.
Karena itu, Ia berharap seluruh komponen masyarakat dapat membantu tugas kepolisian dalam pengusutan kasus korupsi di Kalbar. Dengan memberikan peran terhadap penegakan hukum. Agar dapat menangani kasus korupsi secara cepat. Meski, menurut Natsir, mengusut kasus korupsi berbeda dengan menangani kasus tindak pidana biasa atau konvensional.
Komitmen serupa juga diungkapkan Arifin Arsyad, Kepala Seksi penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi. Menurut Arifin, beberapa kasus yang diusut diantaranya sudah vonis pengadilan. "Sudah lima kasus (korupsi_Red) putus pengadilan," kata Arifin tanpa memperincikan kasus tersebut. Kendati demikian, Arifin mengakui, beberapa kasus lama masih terus ditangani.
Sementara, terhadap dua penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) harus jelas dalam penanganan kasus korupsi. Artinya kalau ada bukti diteruskan sampai pengadilan. "Apabila tidak memenuhi bukti, polisi dan jaksa harus berani SP 1 atau SP 2. Bila ada laporan LAKI di kejaksaan, ekspose kasusnya, pelapor harus dilibatkan," kata Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdullah.(arf)
Dikatakan Suhari, hasil audit tersebut sudah diserahkan ke aparat penegak hukum. Sebagai bahan dasar penyelidikan maupun penyidikan. Dengan perincian temuan sebesar Rp 64 miliar diberikan kepada pihak kepolisian. Kemudian temuan senilai Rp 114 miliar, BPKP serahkan ke Kejaksaan. Bahkan ada sebagian hasil audit investigasi yang BPKP lakukan telah diserahkan ke KPK. Temuan tersebut nilainya Rp 7 miliar. "Semua hasil audit sudah kita serahkan ke aparat penegak hukum. Kalau kita (BPKP) tidak masuk ranah pengusutan," kata Suhari.
Sementara itu, pada kesempatan sama, pihak kepolisian menyatakan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalbar. Dengan senantiasa melakukan pengusutan secara maksimal. "Kita tetap menaruh perhatian soal pemberantasan korupsi," kata Natsir Sembiring, Inspektur Dua Tipikor Polda Kalbar.
Kendati demikian, lanjut dia, pihak kepolisian juga mengalami kendala. Kendalanya yakni penyidik bidang Tipikor masih minim dari segi jumlah. Adapun jumlah penyidiik khusus Tipikor di Polda sebanyak sembilan orang. Dengan ruang lingkup kerja seluruh Kalbar.
Karena itu, Ia berharap seluruh komponen masyarakat dapat membantu tugas kepolisian dalam pengusutan kasus korupsi di Kalbar. Dengan memberikan peran terhadap penegakan hukum. Agar dapat menangani kasus korupsi secara cepat. Meski, menurut Natsir, mengusut kasus korupsi berbeda dengan menangani kasus tindak pidana biasa atau konvensional.
Komitmen serupa juga diungkapkan Arifin Arsyad, Kepala Seksi penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi. Menurut Arifin, beberapa kasus yang diusut diantaranya sudah vonis pengadilan. "Sudah lima kasus (korupsi_Red) putus pengadilan," kata Arifin tanpa memperincikan kasus tersebut. Kendati demikian, Arifin mengakui, beberapa kasus lama masih terus ditangani.
Sementara, terhadap dua penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) harus jelas dalam penanganan kasus korupsi. Artinya kalau ada bukti diteruskan sampai pengadilan. "Apabila tidak memenuhi bukti, polisi dan jaksa harus berani SP 1 atau SP 2. Bila ada laporan LAKI di kejaksaan, ekspose kasusnya, pelapor harus dilibatkan," kata Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdullah.(arf)
Untuk memperbaiki dan mengembangkan blog ini menjadi lebih baik, mari bersama - sama kita bangun, caranya? Apabila kamu menemukan link yang mati/sudah tidak berfungsi atau gambar yang sudah tidak muncul/expire, silahkan hubungi kami disini. Laporan anda sangat berpengaruh pada perkembangan blog ini.Tanks atas perhatiannya
GET UPDATE VIA EMAIL
Dapatkan kiriman artikel yang terbaru
Dari Kami langsung ke email anda!
Dari Kami langsung ke email anda!
0 komentar:
Posting Komentar