Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan
yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena
setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri.
Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan
yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri, singkatnya,
apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan
sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang
mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang
dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat
dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang
atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul
pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan
sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran
itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted),
benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki
nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan
primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan
sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang
Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut
upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti
garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih
sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari
umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi
nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar
karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam
emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money).
Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya
(nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap
orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan
mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika
perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam
bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.
Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah
besar sehingga diciptakanlah uang kertas. Mula-mula uang kertas yang
beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai
alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas
yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas
atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu
dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya,
masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat
pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut
sebagai alat tukar.
B. Pengertian / devinisi uang
Uang adalah sesuatu yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran ekonomi di mana sesuatu yang dijadikan sebagai uang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi.
Uang adalah sesuatu yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran ekonomi di mana sesuatu yang dijadikan sebagai uang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi.
Berdasarkan pengertian mengenai uang, maka kita dapat mengetahui syarat suatu benda dapat dijadikan uang, yaitu:
- Dapat diterima oleh masyarakat umum (acceptability)
- Tidak mengalami perubahan dan tidak cepat rusak (durability)
- Nilainya tidak mengalami perubahan dalam jangka waktu yang lama (stability of value)
- Praktik dan mudah dibawa kemana-mana (portability)
- Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)
- Kualitasnya relatif sama (uniformity)
- Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
Dari beberapa pengertian mengenai uang, maka uang dapat dibedakan berdasarkan jenisnya yaitu:
C. Bentuk-Bentuk Uang Disertai Arti Definisi / Pengertian
C. Bentuk-Bentuk Uang Disertai Arti Definisi / Pengertian
1. Uang Fiat / Uang Token
Uang fiat adalah uang yang nilai nominalnya jauh lebih tinggi daripada
bahan pembuat uang tersebut. Uang tersebut menjadi berharga karena
pemerintah dan masyarakat telah sepakat untuk menerima uang tersebut
dengan nilai tertentu. Contoh : uang Rp. 50.000,- biaya produksinya
mungkin tidak sama Rp. 20.000 perlembarnya, namun lembaran uang tersebut
memiliki nilai sama dengan emas senilai Rp. 50.000,-.
2. Uang Komoditas
Uang Komoditas adalah uang yang nilai bahan pembuatnya / komoditas bahan
sama dengan nilai nominal uang tersebut. Contoh : Jaman dulu perunggu,
perak dan emas dijadikan sebagai alat tukar transaksi ekonomi yang
nilainya berbeda-beda satu sama lain di mana emas lebih tinggi dari
perak dan perak lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan perunggu.
3. Uang Hampir Likuid Sempurna
Uang hampir likuid sempurna adalah suatu aset yang dapat dijadikan
sebagai uang namun tidak semua pelaku ekonomi mau menerima sebagai alat
pembayaran karena harus ditukarkan lebih dulu dengan uang likuid (uang
fiat dan komoditas) jika ingin digunakan pada seluruh pelaku ekonomi.
Contohnya seperti cek yang dapat dipakai di beberapa tempat sebagai alat
pembayaran yang dapat dicairkan menjadi uang sungguhan.
C. Macan dan Jenis- Jenis Uang Disertai Arti Definisi / Pengertiannya
1. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dijadikan sebagai alat transaksi sah dan
wajib diterima seluruh masyarakat pada perekonomian. Uang kartal umumnya
berbentuk uang kertas dan uang logam yang di Indonesia dibuat oleh Bank
Indonesia selaku bank sentral yang diberi hak tunggal mencetak yang /
hak oktroi. Uang dilindungi oleh Undang-Undang di mana pelaku pemalsuan
uang diancam oleh hukuman denda dan kurungan penjara. Contoh uang kartal
seperti uang logam Rp. 100,- uang kertas Rp. 1.000,- dan lain
sebagainya.
2. Uang Giral
Uang giral adalah suatu tagihan pada bank umum yang dapat dipergunakan
sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah dan masyarakt tidak wajib
menerima pembayarannya. Uang giral dapat dibilang mudah, aman dan
praktis karena dalam melakukan transaksi di mana seseorang tidak perlu
menghitung dan membawa banyak uang kontan, jika hilang atau jatuh ke
tangan orang jahat dapat segera diblokir dan mudah dalam penggunaannya.
Contoh uang giral yaitu adalah seperti cek, giro, telegraphic transfer,
dan lain-lain.
3. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surata atau sertifikat berharga yang dapat dijadikan
sebagai alat pembayaran yang sah. Contoh uang kuasi adalah saham,
obligasi, dan lain-lain.
Contoh Uang Kuasi
Untuk memperbaiki dan mengembangkan blog ini menjadi lebih baik, mari bersama - sama kita bangun, caranya? Apabila kamu menemukan link yang mati/sudah tidak berfungsi atau gambar yang sudah tidak muncul/expire, silahkan hubungi kami disini. Laporan anda sangat berpengaruh pada perkembangan blog ini.Tanks atas perhatiannya
GET UPDATE VIA EMAIL
Dapatkan kiriman artikel yang terbaru
Dari Kami langsung ke email anda!
Dari Kami langsung ke email anda!
0 komentar:
Posting Komentar