Posisi menentukan prestasi Dan Prestasi menetukan Posisi
Anda disini » Home » » Sejarah Bank

Sejarah Bank

By Unknown | Sabtu, 27 Oktober 2012

Sebelum Membaca, Ayo Berbagi :
1.       Sejarah Singkat Bank
Pada zaman Babylonia, Yunani Romawi awalnya bersifat trukar-menukar mata uang. Zaman Babylonia (2000 SM) bank dikenal dengan nama Temples of Babylion, zaman Yunani (500 SM)  bank dikenal dengan nama Greek Temple, perkembangan pesat dimulai sejak zaman Romawi. Jenis mata uang yang pertama kali diakui sebagai mata uang internasianal adalah mata uang Konstantinopel (Romawi).
        Perkembangan bank di Indonesia, dimulai dari zaman Belanda (Nederland Indie), pada masa itu ada tiga bank yang berperan penting adalah :
 
a1. De Javasche Bank NV, yang kemudian dinasionalisasikan menjadi Bank Sentral di Indonesia
2. De algemene Volkscredietbank, pada masa Jepang diganti dengan nama Syonim Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia
c.       De Postpaarbank, pada tahun 1950 diganti menjadi Bank Tabungan Pos, dan tahun 1968 diganti menjadi Bank Tabungan Negara
Perkembangan bank setelah kemerdekaan sungguh luar biasa mencapai ratusan bank pada zaman Orde Baru banyak bank yang tidak sehat, sehingga pada pergerakan reformasi sudah ratusan bank yang dilikuidasi (ditutup karena tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban perbankan), yang menangani bank-bank yang tidak sehat adalah BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).
2.       Pengertian Bank
Menurun UU No. 10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Fungsi utama bank :
a.      Sebagai penghimpun dana dari masyarakat
Menurut UU No. 10 tahun 1998 simpanan adalah dana yang dipercayakan masyarakat pada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.      Sebagai penyalur dana/memberi kredit
Agar uang yang disimpan di Bank tidak macet maka perlu disalurkan pada masyarakat dalam pinjaman berjangka (kredit), disisi lain untuk menjaga keseimbangan dan kesetabilan nilai rupiah melalui peredaran uang. Menurut UU No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan yang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan yang diwajibka pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Fungsi umum bank :
a.       Menerima simpanan
b.      Memberikan kredit
c.       Tempat pertukaran uang asing
d.      Ikut serta mengatur peredaran uang asing
e.      Menjaga kestabilan nilai uang
Asas perbankan di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
3.       Jenis Bank
a.      Bank sentral
Saat ini bank sentral secara khusus yaitu dengan UU No.23 Tahun 1999. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), menurut UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral mempunyai status tersendiri dan tidak dapat dipersamakan dengan bentuk bank lain.
Berdasarkan UU tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas pokok mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, hal ini diwujudkan dalam kebijakan sebagai berikut :
1.       Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
2.       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.       Mengatur dan mengawasi bank
Dari ketiga kebijakan tersebut, usaha-usaha yang dilakukan BI adalah sebagai berikut :
1.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a.          Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran moneter yang ditetapkan
b.         Menetapkan pengendalian moneter
c.          Lender if the last resort
d.         Melaksanakan kebijaksanaan nila tukar
e.         Mengadakan survey guna memperoleh data ekonomi dan keuangan secara tepat
2.       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a.          Mengatur dan menyelenggarakan kliring
b.         Mengeluarkan dan mengedarkan uang
3.       Mengatur dan mengawasi bank
·         Perizinan bank
·         Kelembagaan bank
·         Kegiatan bank
·         Kegiatan bank yang berprinsip syariah
·         Merger, konsulidasi dan akusisi
b.      Bank umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam pengertian di atas adad dua hal yang perlu diperhatikan :
1.       Usaha serta konvensional, dalam hal ini yang dimaksud adalah usaha bank umum menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan kredit dalam jangka pendek.
2.       Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam :
a.       Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b.      Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakat)
c.       Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d.      Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
Fungsi bank umum
1.       Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
2.       Menciptakan uang
3.       Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat
4.       Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
Usaha bank umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 usaha bank umum antara lain :
1.       Menghimpun dana dari masyarakat
2.       Memberikan kredit
3.       Menertibkan surat pengakuan hutang
4.       Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
5.       Menerima atau antar pihak ketiga
6.       Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga
7.       Melakukan kegiatan penitipan untuk pihak lain
8.       Dan lain-lain
Jenis bank umum
1.       Bank umum milik pemerintah
2.       Bank umum milik swasta nasional
3.       Bank umum milik swasta asing
c.       Bank perkreditan rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BPR tidak boleh memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR
1.       Menghimpun dana dari masyarakat
2.       Memberikan kredit
3.       Menyediakan pembiayaan dan menetapkan dana berdasarkan prinsip syariah
4.       Menetapkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia dan atau tabungan pada bak lain
Kegiatan yang tidak boleh dilakuakn BPR
1.       Menerima simpanan dalam bentuk giro
2.       Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
3.       Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
4.       Melakukan kegiatan perasuransian
4.       Produk Bank
a.      Bank sentral
1.       Uang kartal
2.       Uang giral
3.       Jasa (memberikan kredit pada bank-bank di Indonesia)
b.      Bank umum
1.       Uang giral
2.       Jasa simpanan
3.       Jasa pengiriman uang
4.       Jasa penukaran uang asing
5.       Jasa penitipan barang
c.       Bank perkreditan rakyat
1.       Jasa kredit
2.       Jasa penyimpanan uang
5.       Tabungan
Tabungan adalah pendapat yang tidak dikonsumsikan sekarang
Tabungan = pendapatan – konsumsi
Jenis-jenis tabungan :
a.       Tabungan perseorangan
b.      Tabungan perusahaan
c.       Tabungan pemerintah
d.      Tabungan masyarakat
Tabungan masyarakat merupakan penjumlahan tabungan perseorangan dengan tabungan perusahaan yang berasal dari laba yang tidak dibagikan.
a.       Sebagai  salah satu sumber dana pembangunan Negara
b.      Mengurangi pinjaman luar negeri


Attention
PLEASE ATTENTION !

Untuk memperbaiki dan mengembangkan blog ini menjadi lebih baik, mari bersama - sama kita bangun, caranya? Apabila kamu menemukan link yang mati/sudah tidak berfungsi atau gambar yang sudah tidak muncul/expire, silahkan hubungi kami disini. Laporan anda sangat berpengaruh pada perkembangan blog ini.Tanks atas perhatiannya thanks

GET UPDATE VIA EMAIL
Dapatkan kiriman artikel yang terbaru
Dari Kami langsung ke email anda!

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar, kritikan atau saran anda mengenai artikel di atas untuk mendapatkan backlink gratis dari Your Blog ini. Komentar yang tidak sesuai topik, SPAM, Penghinaan, dsb terpaksa akan saya hapus ! Tanks be 4,,.

 

Blogger Community

Flag Counter
Home | About Us |Contact Us | Advertise with Us | Free Blogger Templates | Widget | Site Maps
Copyright © 2010 - 2012. Pusat-cara.blogspot.com - All rights reserved | Proudly Powered by Blogger.com
Website Design by IDJUNAYDOTCOM | Sponsored by www.kent.prasetiyamandiri.com