PONTIANAK – Solidaritas
Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) tak
menyia-nyiakan momentum peringatan Hari Pahlawan. Mereka berdemonstrasi
mengkritisi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi
dan temuan BPK RI Perwakilan Kalbar, Kamis (10/11).
Kelompok
aksi yang dikenal garang dan rajin melakukan kritik ini menganggap Hari
Pahlawan telah dinodai tikus-tikus berdasi yang mengatasnamakan rakyat
untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Aksi
Solmadapar itu dimulai dari Bundaran Untan Pontianak sekitar pukul
09.00. Setelah itu mereka beranjak menuju Kantor Gubernur Kalbar dan
selanjutnya menuju Kantor DPRD Kalbar. Aksi yang diikuti belasan
mahasiswa ini dikawal ketat aparat kepolisian.
Solmadapar
menilai para pimpinan negara, pemimpin daerah, dan elite politik yang
ada telah mengkhianati makna Hari Pahlawan. Mereka yang sebelumnya
berteriak lantang dalam pemilu hanyalah menuhankan seribu janji ingin
menegakkan keadilan dan kesejahteraan untuk rakyatnya.
“Tetapi
itu hanya sebuah kebohongan besar tanpa bukti nyata. Banyak di antara
mereka yang ingin menjadi pahlawan tetapi menindas bangsanya sendiri.
Banyak rakyat Indonesia menangis dengan banyaknya penindasan yang tak
sesuai semangat dan cita-cita kemerdekaan,” tegas Anton, orator
Solmadapar saat aksi di depan Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (10/11).
Dijelaskan
dia, rentetan kasus korupsi di Kalbar bertambah panjang, setelah BPR RI
Perwakilan Kalbar menemukan kebocoran anggaran dan aset tak wajar yang
kian membengkak jumlahnya.
Solmadapar
secara tegas menyatakan Pemprov Kalbar kurang berpihak dengan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Tudingan tersebut diberikan karena
dua terpidana kasus baju hansip tetap dipertahankan sebagai pimpinan
SKPD.
''Gubernur
Kalbar sebagai pemegang kekuasaan seharusnya ikut menjunjung tinggi
hukum. Alih-alih mempercepat proses penegakan hukum, memecat mereka yang
terpidana saja tidak berani. Menjadi sebuah pertanyaan besar yang harus
ditransparansikan,'' kata Anton.
Dia
menganggap pemprov seakan tidak mempunyai iktikad baik menyikapi hasil
audit BPK-RI Kalbar terhadap temuan aset dan anggaran yang terindikasi
mengalami kebocoran hingga mencapai Rp 156 miliar.
Gubernur
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, lanjut Anton,
sibuk mencitrakan diri padahal tidak penting ketimbang membenahi
bobroknya ruang lingkup kerja SKPD yang merusak sisi moral,
intelektualitas, dan jauh dari sikap keadilan.
Solmadapar
melakukan kilas balik atas penyalahgunaan kewenangan untuk
menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan negara. Mereka menyebut
beberapa fakta kasus.
Dalam
waktu bersamaan, fraksi-fraksi di DPRD Kalbar melaksanakan paripurna
Pemandangan Umum Raperda Penyelesaian Kerugian Daerah yang diusulkan
eksekutif. Terlebih lagi dengan temuan BPK atas kerugian daerah yang
belum ditindaklanjuti sebanyak 179 kasus, dengan saldo sebesar Rp
156.050.046.632,41 dan USD 11.709.282,89.
“Selama
ini adanya Majelis TPTGR apakah sudah berjalan dengan baik dan apakah
kinerja TPTGR sudah maksimal. Pertanyaan ini kami sampaikan dengan
harapan agar TPKD yang akan dibentuk tidak sekadar formalitas,” tegas
juru bicara Fraksi PPP DPRD Kalbar saat menyampaikan Pemandangan Umum
(PU) Fraksi-Fraksi dalam paripurna di DPRD Kalbar, Kamis (10/11).
Masalah
kerugian daerah selama ini, menurut fraksi berlambang Kakbah ini,
ditangani Majelis TPTGR sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 1997. Maka dengan adanya raperda yang diusulkan ini nantinya
masalah kerugian daerah akan diselesaikan oleh TPKD yang dibentuk oleh
Gubernur Kalbar. Raperda ini untuk mengakomodasi Peraturan BPK Nomor 3
Tahun 2007.
Fraksi
PPP menilai, yang terpenting juga adalah efektivitas sistem
pengendalian intern yang ada di Pemerintah Provinsi Kalbar. Artinya,
apakah tim pengendalian intern itu sudah menjalankan tugasnya dengan
baik dan mengikuti asas pelaporan keuangan yang akuntabel serta ketaatan
pada peraturan yang berlaku. Jika tim pengendalian intern andal, maka
temuan-temuan tidak akan terjadi, sehingga TKPD pun tidak perlu ada.
Fraksi
Partai Golkar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan pihaknya atas
penyelesaian kerugian daerah pada Pemprov Kalbar diketahui per 31
Desember 2010, kerugian daerah yang belum ditindaklanjuti sebanyak 179
kasus, dengan saldo sebesar Rp 156.050.046.632,41 dan USD 11.709.282,89.
Proses
penyelesaian kerugian daerah itu menurut Fraksi Golkar belum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelesaian
kerugian daerah. “Hal itu antara lain disebabkan pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah belum optimal dan menindaklanjuti
rekomendasi BPK,” ungkap Nehen SPd MM, juru bicara fraksi partai
berlambang pohon beringin ini.
Dalam
penyelesaian kerugian daerah, pemerintah provinsi masih berpedoman pada
Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Keuangan dan Barang Daerah. Fraksi Golkar
menilai, permendagri itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan.
Di
lain pihak, BPK RI telah menetapkan peraturan Nomor 3 Tahun 2007
tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap bendahara.
“Dengan demikian dalam penyelesaian kerugian daerah terdapat dua sumber
hukum, yaitu Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 dan Peraturan BPK Nomor 3
Tahun 2007,” kata Nehen saat menyampaikan PU.
Selama
ini, dalam penyelesaian kerugian daerah belum sepenuhnya mengacu pada
Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 itu. Sehingga diperlukan aturan hukum
di tingkat daerah untuk mengatasi berbagai kelemahan dalam penyelesaian
kerugian daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. Fraksi Golkar
mengapresiasi sikap pemerintah provinsi yang segera menerbitkan regulasi
untuk penyelesaian kerugian daerah.
Sementara
itu, Fraksi Partai Demokrat mendukung Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun
2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, yakni mewujudkan
pemerintahan yang baik atau good government dan pemerintahan yang bersih
atau clean government. Hal itu perlu didukung dengan penyelenggaraan
tata pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Menurut
fraksi partai berlambang bintang mercy itu, adanya korupsi, kolusi, dan
nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mengakibatkan
kerugian daerah. Untuk menyelesaikan atau menuntaskan kerugian tersebut,
perlu adanya payung hukum.
Untuk
itu, kata Saiyan, sudah selayaknya pemerintah daerah bersama-sama DPRD
Provinsi Kalimantan Barat menetapkan peraturan daerah tentang
penyelesaian kerugian daerah, terutama untuk mengatur mekanisme
penyelesaian kerugian daerah.
“Fraksi
kami mengharapkan setelah raperda tentang penyelesaian kerugian daerah
disahkan, gubernur segera membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah
atau TPKD. Dan dalam pelaksanaannya TPKD harus proaktif dan tidak tebang
pilih dalam menyelesaikan kerugian daerah yang dialami,” kata NCH
Saiyan SH MH, juru bicara Fraksi Partai Demokrat. (jul/sul)
Untuk memperbaiki dan mengembangkan blog ini menjadi lebih baik, mari bersama - sama kita bangun, caranya? Apabila kamu menemukan link yang mati/sudah tidak berfungsi atau gambar yang sudah tidak muncul/expire, silahkan hubungi kami disini. Laporan anda sangat berpengaruh pada perkembangan blog ini.Tanks atas perhatiannya
GET UPDATE VIA EMAIL
Dapatkan kiriman artikel yang terbaru
Dari Kami langsung ke email anda!
Dari Kami langsung ke email anda!

0 komentar:
Posting Komentar