Posisi menentukan prestasi Dan Prestasi menetukan Posisi
Anda disini » Home » » Mahasiswa Kalbar Tolak Pasal 7 Ayat 6a

Mahasiswa Kalbar Tolak Pasal 7 Ayat 6a

By Unknown | Sabtu, 27 Oktober 2012

Sebelum Membaca, Ayo Berbagi :

Demo_Mahasiswa.jpg

Ratusan mahasiswa dari organisasi kemahasiswaan berbeda di Kalimantan Barat mendesak pemerintah untuk mencabut pasal 7 ayat 6a di dalam UU APBN Perubahan tahun 2012.

"Paripurna di Jakarta Sabtu menunjukkan para anggota DPR tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat. Bisa dilihat sendiri hampir di seluruh daerah di Indonesia terjadi aksi besar-besaran menolak rencana kenaikan harga BBM, namun sayangnya hal itu tidak ditanggapi pemerintah, bahkan anggota DPR RI sendiri asyik bersandiwara dalam rapat paripurna," kata Anton Prayogi, Sabtu (31/3/2012).

Ratusan mahasiswa Kalbar yang berunjuk rasa gabungan dari lima organisasi berbeda yakni Badan Eksekutif Mahasiswa Untan, FMN, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar, Solmadapar, dan GMMI. Aksi dimulai sejak pukul 15.30 hingga pukul 17.30 WIB. 
 
Mahasiswa Kalbar juga menuntut agar pemerintah tidak menaikkan harga BBM seperti yang direncanakan yakni Rp6 ribu per liter.

Ia menambahkan, sidang paripurna fraksi-fraksi DPR RI pada Jumat (30/3) malam penuh dengan unsur sandiwara dan membuktikan ketidakseriusan anggota DPR RI dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menolak kenaikan harga BBM.

"Daripada hanya menghabiskan uang rakyat dengan menggelar sidang paripurna tersebut, lebih anggota DPR RI yang katanya adalah wakil rakyat tidur saja di rumah karena apa yang mereka bahas dalam sidang paripurna itu penuh dengan kebohongan," tuturnya. 

Pada aksi tersebut, ratusan mahasiswa Kalbar juga melakukan pembakaran ban sambil meneriakkan yel-yel penolakan kenaikan harga BBM dan menuntut pemerintah untuk mundur.

Aksi yang berlangsung damai tersebut sempat menjadi perhatian para pengguna jalan sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas. 

 Puluhan polisi yang mengawal jalannya aksi itu berusaha untuk menertibkan lalu lintas agar kemacetan tidak terus berlangsung. 

Tambahan pasal 7 ayat 6a APBN-P Tahun 2012 yang berbunyi "dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen pemerintah boleh menaikkan harga BBM enam bulan ke depan", bermakna harga BBM diserahkan pada mekanisme pasar.

Attention
PLEASE ATTENTION !

Untuk memperbaiki dan mengembangkan blog ini menjadi lebih baik, mari bersama - sama kita bangun, caranya? Apabila kamu menemukan link yang mati/sudah tidak berfungsi atau gambar yang sudah tidak muncul/expire, silahkan hubungi kami disini. Laporan anda sangat berpengaruh pada perkembangan blog ini.Tanks atas perhatiannya thanks

GET UPDATE VIA EMAIL
Dapatkan kiriman artikel yang terbaru
Dari Kami langsung ke email anda!

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar, kritikan atau saran anda mengenai artikel di atas untuk mendapatkan backlink gratis dari Your Blog ini. Komentar yang tidak sesuai topik, SPAM, Penghinaan, dsb terpaksa akan saya hapus ! Tanks be 4,,.

 

Blogger Community

Flag Counter
Home | About Us |Contact Us | Advertise with Us | Free Blogger Templates | Widget | Site Maps
Copyright © 2010 - 2012. Pusat-cara.blogspot.com - All rights reserved | Proudly Powered by Blogger.com
Website Design by IDJUNAYDOTCOM | Sponsored by www.kent.prasetiyamandiri.com