PONTIANAK— Satu persatu pejabat yang terdata di Kemendagri terseret
kasus korupsi
saat memimpin daerah di Kalimantan Barat memberikan klarifikasi.
Mereka adalah, Morkes Effendi, Abang Tambul Husin dan Usman Jafar.
Kasus yang dialami semuanya telah tuntas. Tambul Husin (
mantan
Bupati Kapuas Hulu), memastikan tidak terseret kasus korupsi. Kasus
dana PSDH dan DR Kapuas Hulu 2011 sudah inkrach atau berkekuatan hukum
tetap, dengan membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum.

Demikian
pula dengan Morkes Effendi (mantan Bupati Ketapang yang kini menjadi
Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Barat). “Pada 2006, karena tidak
cukup bukti, Polda Kalbar sudah mengeluarkan SP3 atau perintah
pemberhentian penyidikan atas kasus yang disebut terkait dengan Pak
Morkes. Sehingga Golkar tidak terlalu menanggapi dengan adanya
pemberitaan itu (Pontianak Post 18/4),” kata juru bicara Morkes Effendi,
Gusti Hersan Aslirosa kepada Pontianak Post, kemarin.
Menurut Hersan yang kini menjadi ketua tim pemenangan pemilukada DPD
Partai Golkar Kalbar, kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PSDH dan DR
Kabupaten Ketapang terjadi tahun 2004 lalu. Saat itu Morkes masih
menjabat sebagai Bupati Ketapang. Namun sejak kasus itu bergulir, kata
Hersan, Morkes sama sekali tidak pernah dipanggil atau dijadikan saksi.
“Dari kasus yang bergulir itu, beliau (Morkes,red) sama tidak pernah
dipanggil atau pun diperiksa bahkan untuk dijadikan sebagai saksi.
Sebaliknya yang diperiksa Kadis Kehutanan Ketapang, Kabag Keuangan
Pemkab Ketapang dan Sekda Ketapang. Itu merupakan kasus yang sudah lama
dan usang,” kata Hersan. Dia menambahkan DPD Partai Golkar
Kalbar menilai pemberitaan yang mengkaitkan nama Morkes sebagai sesuatu
yang wajar, apalagi timbul saat menjelang pemilukada Kalbar.
Dan itu disebut sebagai bagian dari dinamika politik. Karena itu,
lanjut Hersan, pemberitaan tidak akan mempengaruhi pencalonan Morkes
sebagai bakal calon Gubernur dari Partai Golkar. “Justru kita
berterima kasih kepada pemberitaan ini. Semuanya jadi terbuka. Kasusnya
sudah lama SP3,” kata mantan ketua DPRD Kota Pontianak, ini.
Sementara itu Tambul Husin mengatakan pemberitaan dirinya masuk
dalam lima pemimpin di Kalbar terseret kosupsi dinilai tidak tepat
bahkan tidak berdasar. Karena dugaan penahanan dana PSDHDR Kapuas Hulu,
telah diputus Mahkamah Agung bebas murni, dan mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkrach), tidak dapat diganggu gugat. Sehingga memastikan dirinya
tidak ada terseret kasus dugaan korupsi.
“Kasus itu bermula sejak tahun 2005, dan diputuskan bebas murni oleh
Mahkamah Agung tahun 2006. Jadi dalam putusan hakim menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Putussibau sebelumnya, dan menyatakan Tambul Husin
sebagai orang yang bebas. Dalam putusan itu juga
agar
mengembalikan hak-hak, harkat dan martabat, kehormatan, nama baik
Tambul Husin pada posisi semula,” kata Cecep Priyatna, SH, MH, Penasehat
Hukum Tambul Husin yang mengawal kasus tersebut dari tingkat Kejaksaan
hingga putusan MA, Rabu (18/4) di Pontianak.
Karena itu, lanjut Cecep, Tambul Husin merupakan warna negara yang
mempunyai hak sebagai orang yang bebas, untuk dapat mencalonkan diri
sebagai calon Gubernur Kalbar. “Jadi tidak ada halangan baginya atau
hambatan apapun dengan alasan yang dibuat-buat,” kata dia. Ketua
Umum
Berkibar Tambul Husin, Abul Ainen, ST menilai, berita Tambul Husin
masuk dalam lima pemimpin di Kalbar terseret korupsi sama sekali tidak
benar. Karena dalam pemberitaan tersebut dasar ekspose Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) dari 173 kepala daerah yang terseret kasus kosupsi
sejak 2004-2012, yakni yang tergolong masih dalam proses saksi,
tersangka, terdakwa, dan terpidana.
“Dalam kasus itu Tambul Husin bukan sebagai saksi, bukan tersangka,
terdakwa apalagi terpidana. Tambul Husin sudah menerima putusan bebas
murni dalam kasusnya dulu. Tapi mengapa dimasukan dalam lima pemimpin
dan Kalbar yang terseret kasus korupsi. Ini kan menimbulkan tandatanya
besar, ada apa dibalik itu,” kata Abul.Menjadi keanehan, kata dia,
kebanyakan wajah dipampang di Koran itu adalah tokoh-tokoh yang akan
maju sebagai calon Gubernur Kalbar. “ Tentu ada muatan potitik yang
tidak sehat, tidak jujur dan tidak adil di balik itu,”kata Abul.
”Kita sebagai Tim Tambul Husin lanjut Abul, tidak mempermasalahkan
bila ekspose Mendagri itu sesuai pakta saat ini. Namun kali ini sudah
memberikan pemahaman yang salah kepada masyarakat, mana yang baik dan
mana yang benar,” tambahnya. Namun, lanjut dia, bila Koran dikliping
judul dan fotonya saja, lalu isi dalam tidak dikliping, dan disebarkan
ke masyarakat awam, maka yang diketahui masyarakat adalah tokoh-tokoh
seperti Tambul bermasalah. Padahal Tambul sudah divonis bebas.
“Ini kan terkesan Tambul Husin terzalimi. Mungkin ada calon lain yang
merasa tidak mampu melawan namun hanya mampu bermain isu yang negatif
dan berpolitik tidak santun,” kata Abul. Ditempat terpisah, tak
terkecuali dengan mantan Gubernur Kalimantan Barat yang juga bekas
Direktur Utama Laviti, Usman Jafar. Pontianak Post mencoba menghubungi
Usman Jafar, dari Rabu (18/4) sore hingga malam. Saat dihubungi siang
hari, telepon seluler Usman Jafar tidak aktif. Barulah pada malam hari,
ponsel Anggota Komisi V DPR, itu aktif. Ternyata UJ saat dihubungi
mengaku tengah berada di Mekah, Arab Saudi. “Saya lagi di Mekah,” kata
UJ dihubungi Pontianak Post, tadi malam.
Yunanto juru bicara ICW mendesak KPM untuk segera memeriksa Morkes
Effendi mantan bupati Ketapang yang sudah ditetapkan Mendagri terlibat
dalam korupsi miliaran rupiah selama menjabat bupati, ini penting untuk
mengukur kinerja KPK dalam memberantas korupsi kepala daerah kata
yunanto
Namun, saat ingin melanjutkan pembicaraan telepon terputus. Dicoba
hubungi kembali tidak tersambung. Diduga karena jaringan yang sibuk.
Pontianak Post pun mencoba mengirim Short Messages Services kepada pria
kelahiran Sekadau itu untuk dimintai klarifikasinya. Dan SMS itu pun
dibalasnya. UJ mengatakan, soal Lativi sudah selesai pada 2007 saat
perusahaan tersebut diover ke Grup Bakrie. Kemudian, berubah nama
menjadi Tv One. “Soal Lativi selesai pembayaran (lunas) pada tahun 2007
dengan pengoperan dengan grup Bakrie dengan berubah nama jadi TV One
sebagai pemilik barunya,” kata UJ.
Sementara, Raymunduz Sailan dan Milton Crosby hingga berita ini
diturunkan belum dapat diklarifikasi, terkait nama mereka terseret kasus
korupsi dalam
data
Kemendagri. Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang
diperoleh Pontianak Post dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal
daftar kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, baik sebagai saksi,
tersangka, terdakwa, dan terpidana yang beberapa diantaranya telah
mendapatkan izin pemeriksaan dari Presiden tahun 2004-2010, terdapat
lima pejabat dari Kalbar, dari jumlah 173 nama kepala daerah seluruh
Indonesia. (stm/ody)