Posisi menentukan prestasi Dan Prestasi menetukan Posisi

Pembagian tugas masing-masing KOMISI di DPR-RI

By Unknown | Rabu, 05 Desember 2012 | 0 komentar



Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
  • mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
  • mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
  • membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
  • melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
  • membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.
Daftar Komisi dan bidang serta partner kerja.
Komisi I

Ruang Lingkup

  • Pertahanan
  • Luar Negeri
  • Informasi

Pasangan Kerja

  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Luar Negeri
  • Panglima TNI (Mabes TNI AD, AL dan AU)
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
  • Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • Televisi Republik Indonesia (TVRI)
  • Radio Republik Indonesia (RRI)
  • Dewan Pers
  • Perum Antara
Komisi II

Ruang Lingkup Tugas

  • Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
  • Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kepemiluan
  • Pertanahan dan Reforma Agraria

Pasangan Kerja

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Menteri Sekretaris Negara
  • Sekretaris Kabinet
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Arsip Nasional RI (ANRI)
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
  • Ombudsman Republik Indonesia
  • Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
Komisi III

Ruang Lingkup

  • Hukum
  • HAM
  • Keamanan

Pasangan Kerja

  • Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia
  • Kejaksaan Agung
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komisi Hukum Nasional
  • Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
  • Setjen Mahkamah Agung
  • Setjen Mahkamah Konstitusi
  • Setjen MPR
  • Setjen DPD
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Komisi Yudisial
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
Komisi IV

Ruang Lingkup

  • Pertanian
  • Perkebunan
  • Kehutanan
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Pangan

Pasangan Kerja

  • Departemen Pertanian
  • Departemen Kehutanan
  • Departemen Kelautan dan Perikanan
  • Badan Urusan Logistik
  • Dewan Maritim Nasional
Komisi V

Ruang Lingkup

  • Perhubungan
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan Rakyat
  • Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
  • Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Mitra Kerja

  • Departemen Pekerjaan Umum
  • Departemen Perhubungan
  • Menteri Negara Perumahan Rakyat
  • Menteri Negara Pembangunan Daerah Teringgal
  • Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
  • Badan SAR Nasional
  • Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
Komisi VI

Ruang Lingkup

  • Perdagangan
  • Perindustrian
  • Investasi
  • Koperasi, UKM dan BUMN
  • Standarisasi Nasional

Pasangan Kerja

  • Departemen Perindustrian
  • Departemen Perdagangan
  • Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  • Menteri Negara BUMN
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Badan Standarisasi Nasional (BSN)
  • Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi VII

Ruang Lingkup

  • Energi Sumber Daya Mineral
  • Riset dan Teknologi
  • Lingkungan Hidup

Pasangan Kerja

  • Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • Menteri Negara Riset dan Teknologi
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  • Dewan Riset Nasional
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  • Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
  • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  • Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas
  • Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
  • PP IPTEK
  • Lembaga EIKJMEN
Komisi VIII

Ruang Lingkup

  • Agama
  • Sosial
  • Pemberdayaan Perempuan

Pasangan Kerja

  • Kementerian  Agama
  • Kementerian  Sosia RIl
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Badan Amil Zakat Nasional
Komisi IX

Ruang Lingkup

  • Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Kependudukan
  • Kesehatan

Pasangan Kerja

  • Departemen Kesehatan
  • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • badan Kkoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan
  • BNP2TKI
  • PT Askes ( Persero)
  • PT. Jamsostek( Persero)
Komisi X

Ruang Lingkup

  • Pendidikan
  • Pemuda
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Kesenian
  • Kebudayaan

Pasangan Kerja

  • Departemen Pendidikan Nasional
  • Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
  • Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
  • Perpustakaan Nasional
Komisi XI

Ruang Lingkup

  • Keuangan
  • Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Perbankan
  • Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pasangan Kerja

  • Departemen Keuangan
  • Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala BAPPENAS
  • Bank Indonesia
  • Perbankan danLembaga Keuangan Bukan Bank
  • Badan Peengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Badan Pusat Statistik
  • Setjen BPK RI
  • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  • Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Kasus Korupsi di Kalbar Mencapai 185 Miliar

| 0 komentar


PONTIANAK, METRO-Terhitung sejak tahun 2002 - 2011, angka kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor) di Kalimantan Barat mencapai ratusan Milyar Rupiah. Hal tersebut diungkapkan dalam seminar Laskar Anti Korupsi Indonesia Kalbar, Sabtu (16/7) kemarin. "Berdasarkan hasil audit investigasi, tindak pidana korupsi di Kalbar ternyata cukup besar, yakni mencapai ratusan Milyar rupiah. Dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir. Mulai sejak 2002 hingga 2011 kerugian negara ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi di Kalbar mencapai Rp.190 miliar. Sementara jumlah kasusnya sebanyak 22. Yang secara keseluruhan total mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 185 miliar," kata Auditor BPKP, Suhari, selaku pembicara seminar LAKI, kemarin.
Dikatakan Suhari, hasil audit tersebut sudah diserahkan ke aparat penegak hukum. Sebagai bahan dasar penyelidikan maupun penyidikan. Dengan perincian temuan sebesar Rp 64 miliar diberikan kepada pihak kepolisian. Kemudian temuan senilai Rp 114 miliar, BPKP serahkan ke Kejaksaan. Bahkan ada sebagian hasil audit investigasi yang BPKP lakukan telah diserahkan ke KPK. Temuan tersebut nilainya Rp 7 miliar. "Semua hasil audit sudah kita  serahkan ke aparat penegak hukum. Kalau kita (BPKP) tidak masuk ranah pengusutan," kata Suhari.
Sementara itu, pada kesempatan sama, pihak kepolisian menyatakan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalbar. Dengan senantiasa melakukan pengusutan secara maksimal. "Kita tetap menaruh perhatian soal pemberantasan korupsi," kata Natsir Sembiring, Inspektur Dua Tipikor Polda Kalbar.
Kendati demikian, lanjut dia, pihak kepolisian juga mengalami kendala. Kendalanya yakni penyidik bidang Tipikor masih minim dari segi jumlah. Adapun jumlah penyidiik khusus Tipikor di Polda sebanyak sembilan orang. Dengan ruang lingkup kerja seluruh Kalbar.
Karena itu, Ia berharap seluruh komponen masyarakat dapat membantu tugas kepolisian dalam pengusutan kasus korupsi di Kalbar. Dengan memberikan peran terhadap penegakan hukum. Agar dapat menangani kasus korupsi secara cepat. Meski, menurut Natsir, mengusut  kasus korupsi berbeda dengan menangani kasus tindak pidana biasa atau konvensional.
Komitmen serupa juga diungkapkan Arifin Arsyad, Kepala Seksi penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi. Menurut Arifin, beberapa kasus yang diusut diantaranya sudah vonis pengadilan. "Sudah lima kasus (korupsi_Red) putus pengadilan," kata Arifin tanpa memperincikan kasus tersebut. Kendati demikian, Arifin mengakui, beberapa kasus lama masih terus ditangani.
Sementara, terhadap dua penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) harus jelas dalam penanganan kasus korupsi. Artinya kalau ada bukti diteruskan sampai pengadilan. "Apabila tidak memenuhi bukti, polisi  dan jaksa harus berani SP 1 atau SP 2. Bila ada laporan LAKI di kejaksaan, ekspose kasusnya,  pelapor harus dilibatkan," kata Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdullah.(arf)

21 Kasus Korupsi di Kalbar Disidangkan

| 0 komentar

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori


TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -- Sebanyak 21 kasus tindak pidana korupsi, yang terjadi di Kalimantan Barat sudah disidangkan. Sedangkan puluhan kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
As Pidsus Kejati Kalbar Didik Istiyanta mengungkapkan, dari 21 kasus tersebut, 8 diantaranya hasil penyidikan kejati, tujuh kasus hasil penyidikan kejagung, dan 6 kasus merupakan hasil penyidikan polda Kalbar.
"Untuk delapan kasus yang ditangani kejati, sudah putus dua kasus. Sedangkan tujuh kasus dari kejagung sudah putus semua, sementara enam kasus dari polda, sudah putus dua," katanya kepada Tribun Rabu (5/12/2012).
Sementara untuk perkara perikanan, terdapat 11 kasus yang sudah  disidangkan,  yang memasuki tahap dua ada  satu perkara dan yang memasuki tahap satu ada tujuh perkara. "Sedangkan untuk kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan," tegasnya.

ICW minta KPK Periksa Morkes Effendi segera terkait korupsi miliaran rupiah

| 0 komentar

PONTIANAK— Satu persatu pejabat yang terdata di Kemendagri terseret kasus korupsi saat memimpin daerah di Kalimantan Barat memberikan klarifikasi.  Mereka adalah, Morkes Effendi, Abang Tambul Husin dan Usman Jafar.  Kasus yang dialami semuanya telah tuntas.  Tambul Husin (mantan Bupati Kapuas Hulu), memastikan tidak terseret kasus korupsi. Kasus dana PSDH dan DR Kapuas Hulu 2011 sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap, dengan membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum.
Demikian pula dengan  Morkes Effendi (mantan Bupati Ketapang yang kini menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Barat).  “Pada 2006,  karena tidak cukup bukti, Polda Kalbar sudah mengeluarkan SP3 atau perintah pemberhentian penyidikan atas kasus yang disebut terkait dengan Pak Morkes.  Sehingga Golkar tidak terlalu menanggapi dengan adanya pemberitaan itu (Pontianak Post 18/4),” kata juru bicara Morkes Effendi, Gusti Hersan Aslirosa kepada Pontianak Post, kemarin.
Menurut Hersan yang kini menjadi ketua tim pemenangan pemilukada DPD Partai Golkar Kalbar, kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PSDH dan DR Kabupaten Ketapang terjadi tahun 2004 lalu. Saat itu Morkes masih menjabat sebagai Bupati Ketapang. Namun sejak kasus itu bergulir, kata Hersan,  Morkes sama sekali tidak pernah dipanggil atau dijadikan saksi.
“Dari kasus yang bergulir itu, beliau (Morkes,red) sama tidak pernah dipanggil atau pun diperiksa bahkan untuk dijadikan sebagai saksi. Sebaliknya yang diperiksa Kadis Kehutanan Ketapang, Kabag Keuangan Pemkab Ketapang dan Sekda Ketapang. Itu merupakan kasus yang sudah lama dan usang,” kata  Hersan.       Dia menambahkan DPD Partai Golkar Kalbar  menilai pemberitaan yang mengkaitkan nama Morkes sebagai sesuatu yang wajar, apalagi  timbul saat menjelang pemilukada Kalbar.
Dan itu disebut sebagai bagian  dari dinamika politik. Karena itu, lanjut Hersan, pemberitaan tidak akan mempengaruhi pencalonan Morkes sebagai bakal calon Gubernur dari Partai Golkar.   “Justru kita berterima kasih kepada pemberitaan ini. Semuanya jadi terbuka. Kasusnya sudah lama SP3,” kata mantan ketua DPRD Kota Pontianak, ini.
Sementara itu Tambul Husin mengatakan pemberitaan dirinya  masuk dalam lima pemimpin di Kalbar terseret kosupsi dinilai tidak tepat bahkan tidak berdasar. Karena dugaan penahanan dana PSDHDR Kapuas Hulu, telah diputus Mahkamah Agung bebas murni, dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach), tidak dapat diganggu gugat. Sehingga memastikan dirinya tidak ada  terseret kasus dugaan korupsi.
“Kasus itu bermula sejak tahun 2005, dan diputuskan bebas murni oleh Mahkamah Agung tahun 2006. Jadi dalam putusan hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Putussibau sebelumnya, dan menyatakan Tambul Husin sebagai orang yang bebas. Dalam putusan itu juga agar mengembalikan hak-hak, harkat dan martabat, kehormatan, nama baik Tambul Husin pada posisi semula,” kata Cecep Priyatna, SH, MH, Penasehat Hukum Tambul Husin yang mengawal kasus tersebut dari tingkat Kejaksaan hingga putusan MA,  Rabu (18/4) di Pontianak.
Karena itu, lanjut  Cecep, Tambul Husin merupakan warna negara yang mempunyai hak sebagai orang yang bebas, untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalbar. “Jadi tidak ada halangan baginya atau hambatan apapun dengan alasan yang dibuat-buat,” kata dia.  Ketua Umum Berkibar Tambul Husin, Abul Ainen, ST menilai, berita Tambul Husin masuk dalam lima pemimpin di Kalbar terseret korupsi sama sekali  tidak benar. Karena dalam pemberitaan tersebut dasar ekspose Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari 173 kepala daerah yang terseret kasus kosupsi sejak 2004-2012, yakni yang tergolong masih dalam proses saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana.
“Dalam kasus itu Tambul Husin bukan sebagai saksi, bukan tersangka, terdakwa apalagi terpidana. Tambul Husin sudah menerima putusan bebas murni dalam kasusnya dulu. Tapi mengapa dimasukan dalam lima pemimpin dan Kalbar yang terseret kasus korupsi. Ini kan menimbulkan tandatanya besar, ada apa dibalik itu,”  kata  Abul.Menjadi keanehan, kata dia,  kebanyakan wajah  dipampang di Koran itu adalah tokoh-tokoh yang akan maju sebagai calon Gubernur Kalbar. “ Tentu ada muatan potitik yang tidak sehat, tidak jujur dan tidak adil di balik itu,”kata Abul.
”Kita sebagai Tim Tambul Husin lanjut Abul, tidak mempermasalahkan bila ekspose Mendagri itu sesuai pakta saat ini. Namun kali ini sudah memberikan pemahaman yang salah kepada masyarakat, mana yang baik dan mana yang benar,” tambahnya.  Namun, lanjut dia, bila Koran dikliping judul dan fotonya saja, lalu isi dalam tidak dikliping, dan disebarkan ke masyarakat awam, maka yang diketahui masyarakat adalah tokoh-tokoh seperti Tambul  bermasalah.  Padahal  Tambul sudah divonis bebas.
“Ini kan terkesan Tambul Husin terzalimi. Mungkin ada calon lain yang merasa tidak mampu melawan namun hanya mampu bermain isu yang negatif dan berpolitik tidak santun,” kata Abul. Ditempat terpisah, tak terkecuali dengan mantan Gubernur Kalimantan Barat yang juga bekas Direktur Utama Laviti, Usman Jafar. Pontianak Post mencoba menghubungi Usman Jafar, dari Rabu (18/4) sore hingga malam. Saat dihubungi siang hari, telepon seluler Usman Jafar tidak aktif. Barulah pada malam hari, ponsel Anggota Komisi V DPR, itu aktif. Ternyata UJ saat dihubungi mengaku tengah berada di Mekah, Arab Saudi. “Saya lagi di Mekah,” kata UJ dihubungi Pontianak Post, tadi malam.
Yunanto juru bicara ICW mendesak KPM untuk segera memeriksa Morkes Effendi mantan bupati Ketapang yang sudah ditetapkan Mendagri terlibat dalam korupsi miliaran rupiah selama menjabat bupati, ini penting untuk mengukur kinerja KPK dalam memberantas korupsi kepala daerah kata yunanto
Namun, saat ingin melanjutkan pembicaraan telepon terputus. Dicoba hubungi kembali tidak tersambung. Diduga karena jaringan yang sibuk. Pontianak Post pun mencoba mengirim Short Messages Services kepada pria kelahiran Sekadau itu untuk dimintai klarifikasinya.     Dan SMS itu pun dibalasnya. UJ mengatakan, soal Lativi sudah selesai pada 2007 saat perusahaan tersebut diover ke Grup Bakrie. Kemudian, berubah nama menjadi Tv One. “Soal Lativi selesai pembayaran (lunas) pada tahun 2007  dengan pengoperan dengan grup Bakrie dengan berubah nama jadi TV One sebagai pemilik barunya,” kata UJ.
Sementara, Raymunduz Sailan dan Milton Crosby hingga berita ini diturunkan belum dapat diklarifikasi, terkait nama mereka terseret kasus korupsi dalam data Kemendagri.   Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh Pontianak Post dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal daftar kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, baik sebagai saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana yang beberapa diantaranya telah mendapatkan izin pemeriksaan dari Presiden tahun 2004-2010, terdapat lima pejabat dari Kalbar, dari jumlah 173 nama kepala daerah seluruh Indonesia. (stm/ody)
 

Blogger Community

Flag Counter
Home | About Us |Contact Us | Advertise with Us | Free Blogger Templates | Widget | Site Maps
Copyright © 2010 - 2012. Pusat-cara.blogspot.com - All rights reserved | Proudly Powered by Blogger.com
Website Design by IDJUNAYDOTCOM | Sponsored by www.kent.prasetiyamandiri.com